Newest Post
Archive for 2015
SMK BANDUNG BARAT
JLN RAYA CIMAREME NO.531/193A NGAMPRAH
TUGAS PORTOFOLIO
KELAS XI - FARMASI
"PRINSIP PRAKTEK EKONOMI ISLAM"
MUAMALAH
oleh
KELOMPOK 1
FAUZIYAH NUR’AINI (KETUA)
FATIKHAH ISTIANAH
DHIYAFILA NOVIANTI
PUTRI ALIFAH
WINA AINUN NURJANAH
AGUNG DEVAN PRATAMA
ADE KINSI PUTRI
TETI MURNIAWATI
MUAMALAH
Muamaah berasal
dari kata amala,yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap
orang lain yang berhubungan denga urusan kemasyarakatan. Seperti jual beli,sewa
menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam,urusan becocok tanam, berseriakat dan
usaha lainnya. Macam – macam muamalah :
1.
Jual
beli
Kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut
selamanya.
a.
Syarat
– syarat jual beli
1)
Penjual
dan pembelinya baligh, berakal sehat, dan atas kemauan sendiri
2)
Uang
dan barangnya halal dan suci, bermanfaat, dan barang yang tidak mengandung tipu
daya.
3)
Berijab
qabul.
b.
Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual beli atau
membatalkannya.
Macam – macam khiyar
·
Khiyar
majelis
Yaitu
penjual dan pembeli berada ditempat berlangsungnya tawar menawar.
·
Khiyar
syarat
Yaitu
khiyar yang menggunakan syarat dalam jual beli.
·
Khiyar
aibi (cacat)
Yaitu
dapat mengembalikan barang yang dibelinya apabila barang tersebut cacat.
c.
Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas pnukaran barang sering
terjadi dalam pertukaran, bahan makan, perak, emas, dan pinjam meminjam. Hukum
riba yaitu haram. Macam – macam riba :
1)
Riba
Fadli ; pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
3)
Riba
Yadi ; akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya.
4)
Riba
Nasi’ah ; akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
UTANG PIUTANG
oleh
KELOMPOK 2
TIKA NURHAYATI
A. Pengertian Utang-piutang
Utang-piutang adalah memberikan sesuatu yang
menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam denagn pengembalian kemudian
hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama.
B. Dasar
Hukum Utang-piutang
Q.S Al Ma’idah ayat 2
Q.S Al Baqarah ayat 282
Q.S Al Hadid ayat 11
Q.S An Nisaa ayat 29
C. Beberapa
Adab Islam dalam Utang-piutang
1. Utang-piutang harus di tulis dan
dipersaksikan.
2. Pemberi utang atau pinjaman tidak
boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari
orang yang berutang.
3. Melunasi utang dengan cara yang
baik.
4. Berutang dengan niat baik dan akan
melunasinya.
5. Berupaya untuk berutang dari orang
sholih, yang memiliki profesi dan penghasilan
yang halal.
6. Tidak berutang kecuali dalam keadaan
darurat atau mendesak.
D. Macam
macam Utang-piutang
1. Yang memiliki batas waktu, artinya
ketika meminjamkan sudah ditentukan kapan
peminjam harus mengembalikan pinjamannya.
2. Tidak memiliki batas waktu, artinya
pinjaman tidak di tentukan waktu pengembaliannya.
E. Syarat
Utang-piutang
1. Orang yang memberikan utang adalah orang
yang memiliki kompetensi.
2. Harus dilakukan dengan ijan qabul, karena
mengandung pemindahan kepemikikan kepada orang lain.
3. Harta yang dipinjamkan bisa diketahui
jumlah dan ciri cirinya agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
F. Rukun
Utang-piutang
1. Ada yang berpiutang dan ada yang berutang
2. Ada harta atau barang
3. Ada lafadz kesepakatan misalkan: “saya
utangkan barang ini kepada mu”
yang berutang wajib: “terimakasih saya utang
dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya uang
akan saya lunasi/
G. Dalil
yang menunjukan disyariatkannya utang-piutang ialah:
“siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjamannya yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezeqi) dan kepadaNyalah kamu dikembalikan.”
(Q.S
ALbaqarah ayat 245)
H. Hikmah
Utang-piutang
1. Bagi si pemberi
a). Orang yang mampu sebaiknya meminjamkan
sebagian hartanya kepada orang yang kurang mampu/membutuhkan.
b). Akan menumbuhkan solidaritas.
c). Menambah amal kebaikan.
2. Bagi si peminjam
a). Dapat terpenuhi kebutuhannya karena adanya
piutang.
b). Dapat terpenuhi hajad hidupnya.
c). Dapat membuka usaha
Hikmah
penting dari utang-piutang yaitu mendapat pahala bagi yang mampu/mau
meminjamkan sebagian hartanya, dan menumbuhkan silaturahmi dan persaudaraan
bagi yang di pinjamkan harta.
Sumber :
www.alhassanan.com/indonesia/book/book/jurisprudence_principes_library/jurisprudence_sciences/docbinal_bodies_and_scientific_letters/belajar_fiqih/043.html
KELOMPOK
3
ESTI KARTIKA WAHYUNI
LISVIA CITA SETIAWATI
RAHAYU DINDA NUROCHIM
RAMANDA SETIA P
SHANTI NUR ALIFIA
M. HILMA
RANI NURAENI
Sewa - Menyewa
A.
Pengertian
Sewa Menyewa
dalam fiqh Islam disebut Ijarah, atau imbalan yang diterima oleh seseorang atas
jasa yang diberikan. Seperti dalam QS. At – Talaq : 6 yang artinya,
“...kemudian jika mereka menyusukan anak – anakmu maka berikanlah imbalan
kepada mereka.”
B.
Syarat dan Rukun Sewa Menyewa
1. Baligh
dan berakal sehat
2. Atas dasar
kemuan masing – masing, bukan di paksa
3. Barang
menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan
4. Ditentukan
barangnya serta keadaan dan sifat – sifatnya
5. Manfaat
dari barang harus diketahui secara jelas oleh kedua pihak
6. Lamanya
manfaat barang tersebut harus disebutkan dengan jelas
7. Harga
sewa dan cara pembayaran harus ditentukan dan disepakati bersama
Sewa menyewa / kontrak tenaga kerja :
1. Jenis
pekerjaan dan jam kerja
2. Berapa
lama masa kerja
3. Jumlah
gaji dan sistem pembayaran
4. Tunjangan
C.
Keterangan Tambahan
1. Setelah
terjadinya akad, maka salah satunya tidak boleh membatalkan meski karena uzur
kecuali terdapat cacat pada barang yang disewakan
2. Sewa
menyewa dianjurkan oleh Islam karena mengandung unsur tolong menolong.
3. Barang –
barang yang tidak bisa disewakan :
a. Pohon
b. Uang
c. Emas
d. Perak
e. Makanan
f. Barang
yang dapat ditakar , kecuali bagian barang tersebut dikonsumsi
4. Domba ,
sapi, unta jika hanya diambilm susunya tidak boleh, karena sewa adalah
kepemilikan manfaat atas barang.
KELOMPOK
4
Nissa Aprilina Nurjanah
Cucu Nurjanah
Desi Nurlita
Mariam Rabiatul A A
Nur Afifah
Silvia Trianawati
Susi Susilawati
Pikri Nugraha
ANSURANSI
SYARIAH
1. Prinsip-prinsip ansuransi syariah
Ansuransi
berasal dari bahasa belanda “assurate” yang artinya pertanggungan sementara itu
dalam bahasa arab adalah “at-tamin” yang artinya perlindungan keamanan.
Penanggung disebut mu’aimin dan yang tertanggung disebut mustamin.
Menurut
fiqih ilmu asuransi hukumnya boleh (jaiz) aslkan sesuai dengan syariah sementara
asuransi konvennal hukumnya haram, asuransi sebetulnya adalah tauhid atau suatu
usaha untuk mengatasi musibah. Prinsip asuransi syariah yaitu menanggung
musibah secara bersama-sama.
Adapun carauntuk
menghadapi resiko atau musibah :
a. Menanggungnya
sendiri.
b. Mengalihkan
resiko ke pihak lain.
c. Mengolahnya
bersama-sama seperti surah almaidah ayat 2.
2. Perbedaan ansuransi syariah dan ansuransi konvensial
Ansuransi
konvensional adalah ansuransi yang mengenai dana hangus, dimana peserta tidak
dapat melanjutkan pembayaran resmi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa
jatuh tempo. Sementara ansuransi syariah merupakan ansuransi yang mengenai dana
hangusdimana peserta yang baru masukpun ketika ingin mengundurkan diri, dana
atau premi yang sebelumnya sudah dibayar dapat diambil kembali kecuali sebagian
sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana terbaru (sumbangan).
Beberapa perbedaan
ansuransi syariah dan ansuransi konvensional adalah sebagai berikut :
1. Asuransi
syariah memiliki dewan pengawas syariah (DPS).Dewan pengawas syariah ini tidak
ditemukan dalam ansuransi konvensional.
2. Akad
kepada asuransi syariah adalah akad terbaru (hibah) sedangkanasuransi
konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual beli.
3. Asuransi
syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh .
sedangkan konvensional tidak.
Menurut
ahli fiqih ansuransi yang tidak diperbolehkan adalah ansuransi yang memiliki
unsur sebagai berikut :
1. Ansuransi
yang memiliki unsur tidak pasti dan riba.
2. Ansuransi
yang dijadikan objek bisnis.
3. Niat
dari orang yang melakukan ansuransi bukanlah tauhid akan tetapi mendahului
takdir Allah.Swt
4. Ansuransi
yang mengandung judi apalagi kekerasan maupun pemerasan
Adapun ansuransi yang
diperbolehkan menurut agama islam adalah sebagai berikut :
1. Adanya
kesepakatan kedua pihak
2. Saling
menguntungkan kedua pihak
3. Termasuk
koprasi
4. Dapat
dianalogikan seperti pensiun
5. Asuransi
termasuk akad mudharabah
Guru PAI : Yuyun Yuniarsih
Tag :// PAI