Newest Post

// Posted by :Pharmacist // On :Senin, 20 April 2015


SMK BANDUNG BARAT
JLN RAYA CIMAREME NO.531/193A NGAMPRAH

TUGAS PORTOFOLIO
KELAS XI - FARMASI
"PRINSIP PRAKTEK EKONOMI ISLAM"









MUAMALAH
oleh
KELOMPOK 1

FAUZIYAH NUR’AINI (KETUA)
FATIKHAH ISTIANAH
DHIYAFILA  NOVIANTI
PUTRI ALIFAH
WINA AINUN NURJANAH
AGUNG DEVAN PRATAMA
ADE KINSI PUTRI
TETI MURNIAWATI












MUAMALAH
            Muamaah berasal dari kata amala,yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain yang berhubungan denga urusan kemasyarakatan. Seperti jual beli,sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam,urusan becocok tanam, berseriakat dan usaha lainnya. Macam – macam muamalah :
1.      Jual beli
Kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.
a.       Syarat – syarat jual beli
1)      Penjual dan pembelinya baligh, berakal sehat, dan atas kemauan sendiri
2)      Uang dan barangnya halal dan suci, bermanfaat, dan barang yang tidak mengandung tipu daya.
3)      Berijab qabul.
b.      Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Macam – macam khiyar
·         Khiyar majelis
Yaitu penjual dan pembeli berada ditempat berlangsungnya tawar menawar.
·         Khiyar syarat
Yaitu khiyar yang menggunakan syarat dalam jual beli.
·         Khiyar aibi (cacat)
Yaitu dapat mengembalikan barang yang dibelinya apabila barang tersebut cacat.
c.       Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas pnukaran barang sering terjadi dalam pertukaran, bahan makan, perak, emas, dan pinjam meminjam. Hukum riba yaitu haram. Macam – macam riba :
1)      Riba Fadli ; pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
2)      Riba Qardi ; peminjaman dengan syarat harus membeli lebih saat mengembalikannya.
3)      Riba Yadi ; akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya.
4)      Riba Nasi’ah ; akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.



 UTANG PIUTANG
oleh
KELOMPOK 2

TIKA NURHAYATI









A. Pengertian Utang-piutang
   Utang-piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam denagn pengembalian kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama.

B. Dasar Hukum Utang-piutang
   Q.S Al Ma’idah ayat 2
   Q.S Al Baqarah ayat 282
   Q.S Al Hadid ayat 11
   Q.S An Nisaa ayat 29

C. Beberapa Adab Islam dalam Utang-piutang
1. Utang-piutang harus di tulis dan dipersaksikan.
2. Pemberi utang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat                            dari orang yang berutang.
3. Melunasi utang dengan cara yang baik.
4. Berutang dengan niat baik dan akan melunasinya.
5. Berupaya untuk berutang dari orang sholih, yang memiliki profesi dan        penghasilan yang halal.
6. Tidak berutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.

D. Macam macam Utang-piutang
1. Yang memiliki batas waktu, artinya ketika meminjamkan sudah ditentukan            kapan peminjam harus mengembalikan pinjamannya.
2. Tidak memiliki batas waktu, artinya pinjaman tidak di tentukan waktu       pengembaliannya.

E. Syarat Utang-piutang
  1. Orang yang memberikan utang adalah orang yang memiliki kompetensi.
  2. Harus dilakukan dengan ijan qabul, karena mengandung pemindahan kepemikikan kepada orang lain.
  3. Harta yang dipinjamkan bisa diketahui jumlah dan ciri cirinya agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

F. Rukun Utang-piutang
  1. Ada yang berpiutang dan ada yang berutang
  2. Ada harta atau barang
  3. Ada lafadz kesepakatan misalkan: “saya utangkan barang ini kepada mu”
 yang berutang wajib: “terimakasih saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya uang akan saya lunasi/

G. Dalil yang menunjukan disyariatkannya utang-piutang ialah:
“siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjamannya yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeqi) dan kepadaNyalah kamu dikembalikan.”
(Q.S ALbaqarah ayat 245)


H. Hikmah Utang-piutang
1. Bagi si pemberi
   a). Orang yang mampu sebaiknya meminjamkan sebagian hartanya kepada orang yang kurang mampu/membutuhkan.
   b). Akan menumbuhkan solidaritas.
   c). Menambah amal kebaikan.
2. Bagi si peminjam
   a). Dapat terpenuhi kebutuhannya karena adanya piutang.
   b). Dapat terpenuhi hajad hidupnya.
   c). Dapat membuka usaha


Hikmah penting dari utang-piutang yaitu mendapat pahala bagi yang mampu/mau meminjamkan sebagian hartanya, dan menumbuhkan silaturahmi dan persaudaraan bagi yang di pinjamkan harta.

    

Sumber :
www.alhassanan.com/indonesia/book/book/jurisprudence_principes_library/jurisprudence_sciences/docbinal_bodies_and_scientific_letters/belajar_fiqih/043.html


KELOMPOK 3 

ESTI KARTIKA WAHYUNI
LISVIA CITA SETIAWATI
RAHAYU DINDA NUROCHIM
RAMANDA SETIA P
SHANTI NUR ALIFIA
M. HILMA
RANI NURAENI

 



Sewa - Menyewa

A.    Pengertian

Sewa Menyewa dalam fiqh Islam disebut Ijarah, atau imbalan yang diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikan. Seperti dalam QS. At – Talaq : 6 yang artinya, “...kemudian jika mereka menyusukan anak – anakmu maka berikanlah imbalan kepada mereka.”

B.     Syarat dan Rukun Sewa Menyewa

1.      Baligh dan berakal sehat
2.      Atas dasar kemuan masing – masing, bukan di paksa
3.      Barang menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan
4.      Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat – sifatnya
5.      Manfaat dari barang harus diketahui secara jelas oleh kedua pihak
6.      Lamanya manfaat barang tersebut harus disebutkan dengan jelas
7.      Harga sewa dan cara pembayaran harus ditentukan dan disepakati bersama

Sewa menyewa / kontrak tenaga kerja :
1.      Jenis pekerjaan dan jam kerja
2.      Berapa lama masa kerja
3.      Jumlah gaji dan sistem pembayaran
4.      Tunjangan

C.     Keterangan Tambahan

1.      Setelah terjadinya akad, maka salah satunya tidak boleh membatalkan meski karena uzur kecuali terdapat  cacat          pada barang yang disewakan
2.      Sewa menyewa dianjurkan oleh Islam karena mengandung unsur tolong menolong.
3.      Barang – barang yang tidak bisa disewakan :
a.       Pohon
b.      Uang
c.       Emas
d.      Perak
e.       Makanan
f.       Barang yang dapat ditakar , kecuali bagian barang tersebut dikonsumsi
4.      Domba , sapi, unta jika hanya diambilm susunya tidak boleh, karena sewa adalah kepemilikan manfaat atas barang.

KELOMPOK 4
Nissa Aprilina Nurjanah
Cucu Nurjanah
Desi Nurlita
Mariam Rabiatul A A
Nur Afifah
Silvia Trianawati
Susi Susilawati
Pikri Nugraha



ANSURANSI SYARIAH

1.     Prinsip-prinsip ansuransi syariah
Ansuransi berasal dari bahasa belanda “assurate” yang artinya pertanggungan sementara itu dalam bahasa arab adalah “at-tamin” yang artinya perlindungan keamanan. Penanggung disebut mu’aimin dan yang tertanggung disebut mustamin.
Menurut fiqih ilmu asuransi hukumnya boleh (jaiz) aslkan sesuai dengan syariah sementara asuransi konvennal hukumnya haram, asuransi sebetulnya adalah tauhid atau suatu usaha untuk mengatasi musibah. Prinsip asuransi syariah yaitu menanggung musibah secara bersama-sama.
Adapun carauntuk menghadapi resiko atau musibah       :
  a.       Menanggungnya sendiri.
  b.      Mengalihkan resiko ke pihak lain.
  c.       Mengolahnya bersama-sama seperti surah almaidah ayat 2.

2.     Perbedaan ansuransi syariah dan ansuransi konvensial
Ansuransi konvensional adalah ansuransi yang mengenai dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran resmi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Sementara ansuransi syariah merupakan ansuransi yang mengenai dana hangusdimana peserta yang baru masukpun ketika ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayar dapat diambil kembali kecuali sebagian sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana terbaru (sumbangan).
Beberapa perbedaan ansuransi syariah dan ansuransi konvensional adalah sebagai berikut :
  1.      Asuransi syariah memiliki dewan pengawas syariah (DPS).Dewan pengawas syariah ini tidak ditemukan dalam ansuransi konvensional.
  2.      Akad kepada asuransi syariah adalah akad terbaru (hibah) sedangkanasuransi konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual beli.
  3.      Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh . sedangkan konvensional tidak.

Menurut ahli fiqih ansuransi yang tidak diperbolehkan adalah ansuransi yang memiliki unsur sebagai berikut :
1.      Ansuransi yang memiliki unsur tidak pasti dan riba.
2.      Ansuransi yang dijadikan objek bisnis.
3.      Niat dari orang yang melakukan ansuransi bukanlah tauhid akan tetapi mendahului takdir Allah.Swt
4.      Ansuransi yang mengandung judi apalagi kekerasan maupun pemerasan
Adapun ansuransi yang diperbolehkan menurut agama islam adalah sebagai berikut :
1.      Adanya kesepakatan kedua pihak
2.      Saling menguntungkan kedua pihak
3.      Termasuk koprasi
4.      Dapat dianalogikan seperti pensiun
5.      Asuransi termasuk akad mudharabah

Guru PAI : Yuyun Yuniarsih

{ 1 komentar... read them below or add one }

// Copyright © 2012 XI-Farmasi SMK Bandung Barat //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //